Sabtu, 16 Maret 2013

Indosat Mobile Paket Profesional Pascabayar


Indosat Mobile Paket Profesional Pascabayar

Memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Anda dalam berkomunikasi kapanpun dan dimanapun, Indosat Mobile Pascabayar merupakan layanan selular dari Indosat yang hadir dengan Paket Lengkap, fitur menarik dan layanan nilai tambah untuk mendukung aktivitas mobile Anda.


Nikmati fitur lengkap dari Indosat Mobile Pascabayar:
 
  • High speed Internet: Akses Internet berkecepatan tinggi dalam jaringan 3G/3.5G.
  • M-Banking: Layanan mobile banking kini dalam genggaman Anda.
  • 3G Services: Nikmati serunya Video Call, Video Dating, Mobile TV dll. Aktifkan 3G Anda: Ketik 3G dan kirim ke 777.
  • International Roaming: Bahkan saat Anda berada diluar Indonesia, layanan komunikasi dan akses Internet tetap dapat Anda nikmati dengan mudah.
  • Flatcall 01016: Telpon ke internasional hemat ke berbagai negara di dunia, tekan: 01016+Kode Negara+Kode Area+Nomor Tujuan.
  • Pilhan Paket Lengkap untuk Nelpon, SMS dan Internet  dengan pilihan paket BULANAN24 (layanan 24 jam) dan BULANAN (jam kerja).
  • Layanan Limit Pascabayar, fitur baru yang membantu Anda untuk menentukan sendiri jumlah pemakaian komunikasi di setiap bulannya.

Berlangganan Indosat Mobile Pascabayar:
A. Pelanggan INDIVIDU
  1. WNI (Warga Negara Indonesia)
    • Mengisi formulir aplikasi.
    • Melampirkan fotokopi KTP.
    • Melampirkan fotokopi NPWP (bagi yang memiliki).
    • Surat Referensi Kerja/ID Card/Surat Ijin Praktek (jika alamat penagihan dikirimkan ke  kantor).
  2. WNA (Warga Negara Asing)
    • Mengisi formulir aplikasi.
    • Melampirkan fotokopi KITAS atau Kartu Diplomatik.
    • Surat Referensi Kerja/ID Card (jika alamat penagihan dikirimkan ke kantor).

B. Pelanggan KORPORASI
  1. Perusahaan (Perseroan Terbatas)
    • Mengisi formulir aplikasi.
    • Menyertakan fotokopi NPWP perusahaan.
    • Menyertakan fotokopi KTP penanggung jawab tagihan dan PIC.
  2. Pemerintah / Angkatan (Militer)
    • Mengisi formulir aplikasi.
    • Melampirkan fotokopi Surat Keputusan yang menyatakan keberadaan Instansi.
      (Dokumen sama dengan Naskah Dinas, yang dikeluarkan oleh P2K yaitu Pejabat Pembuat Komitmen).
    • Melampirkan fotokopi KTP penanggung jawab tagihan dan PIC.
  3. Yayasan atau Organisasi
    • Mengisi formulir aplikasi.
    • Melampirkan fotokopi Anggaran Dasar (AD).
    • Melampirkan fotokopi NPWP.
    • Melampirkan fotokopi KTP penanggung jawab tagihan dan PIC.
  4. Kedutaan Besar
    • Mengisi formulir aplikasi.
    • Melampirkan surat pernyataan pengajuan aplikasi nomor baru diatas Kop Kedutaan.
    • Melampirkan fotokopi KTP /Kartu Diplomatik penanggung jawab tagihan dan PIC.

Pilihan Layanan & Fitur Indosat Mobile Pascabayar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar